by lab-pancasila | May 27, 2016 | Bahan Diskusi
Pasca Perubahan rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945 yang tidak lagi menempatkan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, tentu saja kita telah merasakan implikasi dari perubahan tersebut, terutama tidak terkontrolnya keputusan politik...
by lab-pancasila | May 25, 2016 | Bahan Diskusi
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat yang dikemukakan Rousseau, lembaga negara yang berwenang menetapkan GBHN adalah pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia, yaitu MPR-RI (yang di dalamnya terdiri atas anggota DPR-RI dan anggota DPD-RI) atau DPR-RI bersama Presiden...
by lab-pancasila | May 23, 2016 | Bahan Diskusi
Memberikan kewenangan menguji UU kepada MK, menunjukkan prinsip kedaulatan hukum (nomokrasi) lebih dominan dibandingkan prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi). Karena itu penulis menyarankan mengembalikan kewenangan ini kepada lembaga pemegang kedaulatan rakyat, dengan...
by lab-pancasila | May 20, 2016 | Kunjungan Kelembagaan
Pada hari ini Jumat tanggal 20 Mei 2016 Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang menerima kunjungan 2 (dua) Dosen dan 8 (delapan) mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Kunjungan dilakukan untuk memperoleh...