
Malang, Kamis, 23 April 2026 – Diskusi Pancasila 2 Lapasila yang diselenggarakan di UPT Laboratorium Pancasila, Universitas Negeri Malang, Gedung B31, pada pukul 15.00 – 17.00 WIB, menyoroti kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Diskusi ini menghadirkan dua pemateri ahli, yaitu Dr. H. Subagyo, S.E., S.H., M.M. (Dosen Departemen Manajemen FEB Universitas Negeri Malang) dan Dr. Willy Tri Hardianto, SSos., MM., MAP (Dosen Kebijakan Publik, Univ. Tribhuwana Tunggadewi). Para pembicara dan peserta diskusi mengkritisi berbagai aspek MBG dan KDMP, mulai dari dasar hukum, implementasi, hingga dampak sosial dan ekonomi, menyimpulkan bahwa kedua program ini, meskipun eksis secara fisik, masih dipertanyakan esensinya.
Kelahiran Kebijakan yang Terburu-buru dan Cacat Konsep
Salah satu poin utama yang diangkat adalah proses kelahiran MBG dan KDMP yang dinilai terburu-buru dan tidak memiliki dasar pertimbangan yang memadai. MBG, dengan anggaran triliunan rupiah, hanya diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang isinya lebih fokus pada keorganisasian Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa kejelasan tata kelola dan relasi dengan pihak lain. Demikian pula KDMP, yang lahir melalui Instruksi Presiden (Inpres), dianggap tidak melalui proses kontestasi ide dan gagasan yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan ini adalah pemaksaan janji politik rezim.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan tajam karena dinilai sangat menyimpang dari Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Ideologi, nilai, prinsip, dan jati diri koperasi yang seharusnya tertuang dalam undang-undang tersebut tidak ditemukan dalam KDMP. Program ini bersifat *top-down*, dengan instruksi dari atas dan pelibatan militer dalam pelaksanaannya. Rapat anggota, yang seharusnya menjadi organ tertinggi koperasi, tidak memiliki kebebasan dalam menentukan nasibnya sendiri. Keputusan mengenai gerai dan kendaraan bermotor koperasi juga ditentukan oleh rezim, bukan anggota. Hal ini menjadikan KDMP sebagai koperasi yang ilusional, karena tidak mencerminkan semangat koperasi yang sesungguhnya.
Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari MBG juga menuai kritik. Meskipun Perpres menyatakan bahwa kegiatan ini bersifat sosial, realitas di lapangan menunjukkan orientasi bisnis yang kuat. SPPG membeli bahan baku dengan cara yang sangat eksploitatif karena memiliki kekuatan tawar yang besar. Insentif yang diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari suplemen MBG hanya mengandalkan kuantitas, bukan margin keuntungan yang layak. Selain itu, entitas SPPG yang dimiliki oleh yayasan dan organisasi swasta menimbulkan ketidakjelasan regulasi dan akuntabilitas.
Dampak Negatif dan Prioritas yang Salah
Diskusi juga menyoroti dampak negatif MBG dan KDMP terhadap sektor lain. Anggaran negara yang sangat besar dialokasikan untuk kedua program ini, bahkan mengurangi subsidi pupuk bagi petani dan subsidi kesehatan bagi masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas negara dan apakah MBG dan KDMP benar-benar menjadi solusi yang dapat menyelesaikan semua masalah. Beberapa peserta juga menyampaikan pengalaman pribadi mengenai pemborosan makanan dari MBG dan dampak negatif terhadap pedagang kecil di sekitar sekolah.
Pelibatan militer, baik polisi maupun tentara, dalam implementasi MBG dan KDMP menjadi perhatian serius. Beberapa peserta menceritakan pengalaman di mana tim RT dipanggil Koramil karena mencoba menarik iuran sampah dari SPPG, dan kehadiran tentara berseragam lengkap dalam rapat RT. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya gaya Orde Baru (Orba) dan indikasi otoritarianisme, di mana negara tidak hanya mengatur kebijakan tetapi juga mencoba mengatur cara berpikir masyarakat.
Menyelamatkan Esensi: Peran Akademisi dan Mahasiswa
Meskipun uang negara sudah terlanjur masuk ke MBG dan KDMP, para pembicara menekankan pentingnya menyelamatkan esensi kedua program ini. Untuk KDMP, perlu dikembalikan pada tata kelola yang sesuai dengan undang-undang koperasi, dengan pendidikan masyarakat yang memadai mengenai kesadaran kritis berkoperasi. KDMP juga tidak boleh menjadi predator bagi usaha masyarakat yang sudah ada. Untuk MBG, diperlukan tata kelola yang jelas dan transparan, serta lembaga kredibel yang dapat memonitor dan mengevaluasi implementasinya.
Para akademisi dan mahasiswa didorong untuk berperan aktif dalam melakukan audit sosial, mengumpulkan data komprehensif, dan menyuarakan pemikiran kritis. Hal ini dapat dilakukan melalui kajian, penelitian, dan ekspresi di berbagai media, sebagai bentuk “pemberontakan pemikiran” untuk memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar melayani kepentingan masyarakat luas, bukan hanya segelintir elit. Diskusi ini menyimpulkan bahwa MBG dan KDMP memiliki kecacatan formal dan substansial. Meskipun demikian, uang negara yang telah dialokasikan tidak boleh disia-siakan. Dengan mengembalikan esensi program pada ideologi, nilai, prinsip, dan jati diri yang benar, serta dengan pengawasan aktif dari masyarakat, diharapkan MBG dan KDMP dapat memberikan manfaat yang sesungguhnya bagi kesejahteraan bangsa
