Dari hasil analisis kedaulatan rakyat terutama dalam aspek relasi bangsa Indonesia dengan sumber daya agraria, maka secara umum dapat ditarik suatu simpulan sebagai berikut:
- Masih dipegang konsistensi komitmen segenap bangsa Indonesia untuk melaksanakan secara murni dan konsekuen “reforma agraria (agrarian reform)” untuk mewujudkan keadilan agraria sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960? Konsekuensi dari tekad tersebut meningkatkan pengarusutamaan dan merealisasikan amanat Ketetapan MPR No.IX/ MPR/2001 kepada pemerintah.
- Dalam perubahan cepat globalisasi akan membawa akibat ancaman atas kedaulatan sumberdaya alam dari pihak luar/ asing semakin menguat dan menunutut adanya penyikapan yang sama baik seluruh rakyat maupun pemerintah untuk mencegahnya. Dengan demikian, perubahan kelembagaan dan kedudukan atas MPR memiliki pengaruh yang secara signifikan kuat terhadap produk hukum yang dihasilkannya yang semula dirancang untuk melakukan suatu tujuan mulia pembaruan secara mendasar, baik filosofi, politik hukum, kebijakan, kelembagaan, relasi antar kelembagaan, pembagian yang adil atas hasil sumber daya alam serta penyelesaian sengketa
Unduh Makalah Lengkap <a href=”https://lab-pancasila.um.ac.id/wp-content/uploads/2016/06/Kedaulatan-Rakyat-di-Dalam-Undang-Undang-Dasar-Negara-Republik-Indonesia-Tahun-1945-Mempersoalkan-Relasi-Bangsa-Indonesia-dengan-Sumber-Daya-Agraria-Oleh-Imam-Koeswahyono le viagra pfizer.pdf”>Kedaulatan Rakyat di Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Mempersoalkan Relasi Bangsa Indonesia dengan Sumber Daya Agraria) Oleh Imam Koeswahyono
