Dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) kerjasama antara Pusat pengkajian MPR RI dengan Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Mei 2016, salah satu pemateri utama yaitu Dr. Rosyid Al Atok, M. Pd., MH memberikan ulasan yang cukup komprehensif berkaitan dengan rekonsepsi kedaulatan rakyat di Indonesia, diantaranya:

  • Pengaturan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar adalah tepat karena dengan demikian berarti semua lembaga negara akan menjadi pelaksanan kedaulatan rakyat sehingga bisa menghindarkan diri dari kemungkinan tindakan melampaui wewenang jika kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.
  • Urgensi GBHN sebagai arah dan strategi pembangunan nasional dalam bentuk RPJPN tidak relevan lagi ditetapkan oleh MPR, namun cukup dituangkan dalam bentuk Undang-Undang yang pembahasan dan persetujaunnya melibatkan DPR, Presiden, dan DPD secara bersama-sama.
  • Untuk meningkatkan kualitas representasi MPR agar dapat juga mewakili unsur utusan golongan tidak perlu ditambahkan dalam keanggotaan MPR secara tersendiri, namun cukup dilakukan dengan peningkatan kualitas sistem dan proses pemilihan anggota DPD yang memungkinkan dapat terwakilinya golongan-golongan dan mengefektifkan mekanisme penjaringan aspirasi dan partisipasi masyarakat dari golongan minoritas atau golongan tertentu lainnya pada setiap penyusunan rancangan undang-undang atau rancangan kebijakan lainnya.
  • Pembatasan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya disulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu perlu disertai dengan pengaturan dalam Undang-Undang agar mekanisme penjaringan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dilaksanakan secara lebih demokratis.
  • Ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah yang menggunakan frasa “dilakukan secara demokratis” seharusnya bisa melahirkan kemungkinan pemilihan kepala daerah untuk daerah satu dengan yang lain tidak sama. Ada daerah yang menggunakan pemilihan langsung oleh rakyat dan ada daerah yang menggunakan pemilihan oleh DPRD atau sistem lain yang diapandang demokratis, seperti sistem noken di Papua.

Unduh makalah  lengkap Kedaulatan Rakyat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Oleh A. Rosyid Al Atok