Dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) kerjasama antara Pusat pengkajian MPR RI dengan Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Mei 2016, salah satu pemateri utama yaitu Prof. Dr. H Suko Wiyono, SH., MH mengemukakan dua rekomendasi, yaitu:

  1. MPR tidak perlu kembali menjadi lembaga yang melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat, supremasi konstitusi merupakan jaminan bagi perwujudan kedaulatan berada di tangan rakyat.
  2. MPR melalui aktualisasi kewenangan membuat produk MPR, atribusi wewenang yang diberikan oleh UUD atau UU, tidak digunakan untuk  mencampuri wewenang atribusi yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara lainnya. Aktualisasi kewenangan MPR diwujudkan dalam fungsi MPR sebagai motor dan dinamisator demokrasi  dalam rangka dinamisasi penyelenggaraan negara, antara lain yang sangat urgent adalah memantapkan konsepsi Demokrasi Pancasila.

Unduh Makalah Lengkap Kedaulatan Rakyat dan Wewenang MPR Dalam Dinamisasi Penyelenggaraan Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Oleh Prof. Dr. H Suko Wiyono, SH., MH