
MALANG, 2Juli 2026 – Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Ananta Nusantara (Danantara) terus memicu diskursus tajam di ruang publik. Mengonsolidasikan aset-aset raksasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) langsung di bawah komando Presiden, institusi ini diposisikan berada di persimpangan jalan yang krusial: apakah ia akan menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang berorientasi pada rakyat, atau justru terjebak menjadi instrumen akumulasi kekuasaan bagi kelompok elite semata? Isu krusial ini dibedah secara mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Danantara dan Keadilan Sosial: Untuk Siapa Kekayaan Negara Dikelola?” yang diselenggarakan oleh UPT Pusat Laboratorium Pancasila Universitas Negeri Malang (UM).
Dua Sudut Pandang: Optimisme Fiskal vs. Kewaspadaan Ekonomi-Politik
Diskusi ilmiah ini mempertemukan dua perspektif akademik yang saling menguji. Dr. Heny Kusdiyanti, S.Pd., M.M., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UM, memaparkan landasan filosofis Danantara yang kuat berakar pada Sila Kelima Pancasila dan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Beliau menegaskan bahwa konsolidasi aset dan dividen BUMN di bawah payung hukum UU Nomor 1 Tahun 2025 ditujukan untuk mengoptimalkan nilai investasi negara. Dengan tata kelola profesional yang berkiblat pada kesuksesan lembaga dunia seperti Temasek Holdings di Singapura, surplus keuntungan dari Danantara diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah guna menopang berbagai kebijakan sosial—mulai dari subsidi energi, bantuan sosial, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga program makanan bergizi gratis.
Namun, nada waspada ditiupkan oleh Wawan Sobari, Ph.D., akademisi dari FISIP Universitas Brawijaya. Melalui pisau analisis Critical Political Economy (CPE) dan Kewirausahaan Politik, Wawan mengingatkan adanya ancaman nyata berupa depolitisasi teknokratis. Ketika diskursus mengenai Danantara hanya dibungkus oleh jargon-jargon manajerial seperti efisiensi, daya saing, dan governance, pertanyaan mendasar mengenai kuasa dan distribusi manfaat sering kali sengaja disingkirkan. Dengan wewenang yang begitu masif dan sentralistik langsung di bawah Presiden, institusi ini memiliki risiko tinggi mengalami state capture dan pemburuan rente (rent-seeking) oleh para pemburu akses istimewa.
Ancaman Paradoks “Financial Success, Social Failure”
Salah satu poin paling krusial dalam perdebatan ini adalah potensi terjadinya paradoks kelolaan: Danantara bisa saja sangat sukses mencetak keuntungan finansial global (financial return), namun gagal total dalam mendistribusikan keadilan sosial (social failure). Wawan Sobari menyoroti diagnosis digital terhadap ribuan komentar publik di platform digital yang mencerminkan krisis kepercayaan akut serta kecemasan masyarakat akan gurita oligarki baru.
Untuk memitigasi risiko tersebut, hasil forum merumuskan beberapa rekomendasi tata kelola yang demokratis dan anti-rente, yang dirangkum dalam tabel komparasi strategis di bawah ini:
| Dimensi Pengelolaan | Risiko Tradisional / Predatory | Solusi Desain Tata Kelola Demokratis |
| Akuntabilitas Pengawasan | Sentralisasi kekuasaan ekonomi di bawah elite eksekutif tanpa kontrol independen. | Penerapan transparency by design dan pembentukan forum pengawasan publik multi-aktor. |
| Orientasi Manfaat | Keuntungan tertahan di putaran pasar modal atau dinikmati kelompok tertentu. | Kewajiban Public Value Test dan Social Impact Assessment pada setiap proyek strategis. |
| Transparansi Finansial | Laporan tertutup yang dilindungi dalih kerahasiaan risiko bisnis korporasi. | Penyediaan dashboard transparansi publik yang diaudit secara berkala oleh lembaga independen. |
| Indikator Kinerja (KPI) | Hanya mengukur tingkat pengembalian modal (financial return). | Wajib mengukur dan melaporkan dampak kesejahteraan (social & democratic return). |
Pada akhirnya, pembentukan Danantara adalah sebuah ujian berskala besar bagi jalannya demokrasi ekonomi di Indonesia. Urgensi keberadaan lembaga superholding ini tidak boleh dibuktikan lewat klaim-klaim pertumbuhan di atas kertas, melainkan harus dijawab melalui rancangan kelembagaan yang transparan, anti-korporatisme korup, dan berorientasi pada pemerataan kekayaan rakyat. Jika efisiensi korporasi dijadikan bahasanya, maka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia wajib menjadi satu-satunya makna yang nyata
