Dr. A. Rosyid Al Atok, M. Pd., MH (Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang sekaligus Ketua Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Negeri Malang)

Memberikan ulasan mengenai negara hukum Indonesia. Negara Hukum Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang merupakan falsafah dan dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan cerminan dari jiwa bangsa Indonesia, haruslah menjadi sumber hukum dari semua peraturan hukum yang ada.

Secara konsepsional, seharusnya Negara Hukum Indonesia dapat dirumuskan baik secara material maupun yuridis formal. Secara material, Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dalam pembuatan substansi hukumnya harus menjunjung tinggi dan berlandaskan pada:

  1. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya bahwa hukum yang dijadikan dasar pengaturan kehidupan negara harus bersumber dari dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan serta selaras dengan ajaran agama-agama yang ada. Dalam hal ini hukum-hukum yang bersumber dari ajaran agama adalah bagian dan menjadi salah satu sumber hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, artinya bahwa hukum yang dijadikan dasar pengaturan kehidupan negara harus bersumber dari dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal, nilai-nilia keadilan, dan nilai-nilai keadaban. Dengan demikian maka hukum dan peraturan perundang-undangan harus menjunjung tinggi nilai Hak-hak Asasi Manusia.
  3. Nilai-nilai persatuan Indonesia, artinya bahwa hukum yang dijadikan dasar pengaturan kehidupan negara harus bersumber dari dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia, tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan tetap menghormati keanekaragaman agama, budaya, suku, bahasa, tradisi, dan adat istiadat yang ada. Dengan demikian hukum dan peraturan perundang-undangan harus mengakui  dan menjamin nilai-nilai kearifan lokal, tradisi dan budaya nusantara yang beraneka ragam.
  4. Nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat­an/perwakilan, artinya bahwa hukum yang dijadikan dasar pengaturan kehidupan negara harus bersumber dari dan tidak bertentangan dengan kepentingan dan aspirasi rakyat yang ditetapkan melalui musyawarah secara perwakilan dengan berlandaskan pada akal sehat (hikmat) dan i’tikad baik serta kearifan (kebijaksanaan). Dengan hukum dan peraturan perundang-undangan harus demokratis baik secara substansial dan prosedural.
  5. Nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya bahwa hukum yang dijadikan dasar pengaturan kehidupan negara harus hukum yang betul-betul bisa menciptakan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian hukum dan peraturan perundang-undangan harus dapat menjamin terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali.

Sedang secara yuridis formal Negara Hukum Indonesia harus didasarkan atas ketentuan yang ada dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan, baik dalam dalam UUD, Undang-Undang, maupun peraturan perundangan lainnya.  Secara yuridis formal, pilar utama bangunan Negara Hukum Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasalnya adalah:

  1. Adanya jaminan hak asasi manusia yang tercantum dalam: Alinea ke-1 Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 28, Pasal 31 Ayat (1), Pasal 28A, 28B ayat (1), (2), Pasal 28C ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 28E ayat (1), (2), (3), Pasal 28 F, Pasal 28G ayat (1), (2); Pasal 28H ayat (1), (2), (3), (4), Pasa 28 I ayat (1), (2), (3), (4), dan Pasal 28 J ayat 1 dan (2), Pasal 29 Ayat (2);
  2. Adanya prinsip persamaan di depan hukum yang dicantumkan dalam Pasal 27 ayat (1);
  3. Adanya kekuasaan kehakiman yang bebas tidak memihak, yang dicantumkan dalam Pasal 24 ayat (1).
  4. Adanya jaminan pendidikan dan sosial yang dicantumkan dalam Pasal 34 Ayat (1) dan (2).

Disamping itu terdapat sejumlah peraturan perundangan-undangan di bawah UUD 1945 yang mengatur dan menjabarkan bagaimana mengimplementasikan keempat pilar utama tersebut.

Unduh Makalah lengkap Negara Hukum Indonesia Oleh A Rosyid Al Atok